Tuduhan Zina Terhadap Perempuan Suci

Tuduhan zina terhadap perempuan suci artinya melontarkan tuduhan terhadap perempuan-perempuan muslimah yang selalu menjaga kehormatannya, mencemarkan nama baik mereka tanpa bukti yang sah, karena tuduhan tersebut menimbulkan berbagai pengaruh buruk terhadap individu ataupun masyarakat dan membuat mereka ragu terhadap perempuan-perempuan terhormat serta menimbulkan rasa sakit yang merobek-robek hati sebagai hukuman terhadap penuduh yang hampir sama dengan hukuman zina. Hal itu secara tegas dinyatakan di dalam firman Allah Subhaanahu Wata’ala:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nur: 4-5).

Dari dua ayat di atas tampak sekali beratnya hukuman tuduhan perbuatan zina dan apabila tuduhan itu tidak terbukti, maka penuduh dapat hukuman berikut ini:

  • Hukuman fisik, yaitu dera delapan puluh kali dera.
  • Hukuman religi, yaitu dicap sebagai orang yang sangat kurang imannya dan dicap sebagai orang fasik sebagai imbalan atas kedustaan dan kebohongannya.
  • Hukuman moral, yaitu kewibawaannya di tengah-tengah masyarakat dicabut dan kesaksiannya ditolak, hingga ia benar-benar telah bertobat kepada Allah dan merehabilitasi nama baik perempuan-perempuan yang telah ia tuduh. Jika ia telah melakukan itu semua, maka hukuman yang ketiga dicabut.

Tuduhan itu tidak benar menurut ukuran Syari’at Islam kecuali bila ada empat orang saksi yang semuanya memberikan kesaksiaan yang pasti bahwasanya mereka benar-benar melihat hubungan seks yang dilakukan oleh tertuduh. Jika kesaksian seperti itu terpenuhi, (maka tuduhan berarti benar), jika tidak, maka hukuman dilakukan terhadap penuduh demi terpeliharanya kehormatan dan nama baik dari pelecehan dan pencemaran serta mencegah adanya rasa ragu dan keprihatinan dari masyarakat.

Wallahu a’lam

Bagikan Halaman :

Previous Post
Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Posts

  • All Posts
  • Akhlaq
  • Akidah
  • Artikel Islam
  • DAKWAH
  • Fikih
  • Keluarga
  • Khutbah
  • Muslimah
  • Ramadan
  • Siroh
  • Umum
    •   Back
    • Belajar Islam
    • Hukum Islam
    •   Back
    • Kajian Rutin
    • Tabligh Akbar
    • Taklim
    • Kajian Muslimah
    •   Back
    • Khutbah Jum'at
    • Khutbah Hari Raya
    • Khutbah Umum
Load More

End of Content.

🕌 Jadwal Sholat
Bogor, Jawa Barat
--:--:--
Sholat berikutnya: Loading...
🌙
Subuh
--
🌅
Syuruq
--
☀️
Dzuhur
--
🌤️
Ashar
--
🌇
Maghrib
--
🌌
Isya
--

Kamu Mau Gabung Program Kebaikan ?

Mari bersama menghadirkan kepedulian melalui program Al Hisbah Peduli. Setiap bantuan yang diberikan menjadi langkah nyata untuk membantu dan berbagi kepada sesama.

Yayasan Al Hisbah adalah yayasan yang menaruh perhatian pada amar ma’ruf nahi mungkar dan dakwah kepada Allah ta’ala. Didirikan pada tahun 1431 H/2009 M.

Hisbah.or.id adalah situs media Islam online yang menyajikan berbagai konten Islam bermanfaat, dengan tujuan menyebarluaskan pengetahuan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan berbagai intisari Islam. Materi yang disajikan meliputi: artikel, eBook, audio, video dan poster dakwah.

Kontak Kami

Nomor Whatsapp / Telepon :

+6285883752092

Alamat Email :

yayasanalhisbah@gmail.com

Alamat Kantor :

Blok Pala, Jl. Raya Ciapus, Tamansari, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16610