Aku melihat urat leher wanita itu telah membesar dan pelupuk matanya menghitam membentuk lingkaran di sekitar kedua matanya, sehingga pertama kali orang melihatnya akan menyangkanya kaca mata hitam. Aku mendekatkan diri dengan rasa pedih yang mengiris-iris hatiku. Aku yakin sebuah peristiwa tragis telah menimpanya, karenanya aku memberinya ucapan atas keselamatannya. Kemudian aku menanyakan rincian kronologi peristiwa tragis itu. Sontak ia menangis pilu. Aku bergumam dalam hati, pasti ia kehilangan orang yang dicintai dalam malapetaka ini, dan aku mencela diriku sendiri karena telah mengorek luka lama yang mungkin sudah mulai sembuh. Namun, ia mengungkapkan padaku bahwa apa yang dialaminya ini akibat ulah suaminya yang telah menyerang dirinya bagaikan binatang buas yang melihat mangsa setelah lama dililit kelaparan.
Aku tak mempercayai pendengaranku. Lantas aku mendesaknya mengulangi lagi ucapannya. Ia pun mengulanginya dengan suara terbata-bata bercampur getir. Dalam hati aku berkata, pasti wanita ini telah melakukan kesalahan besar yang tidak termaafkan dan membuat suaminya hilang kendali. Terutama, karena suaminya ini dikenal berperilaku santun pada orang lain di tengah masyarakat.
Lantas suaranya keluar menuturkan satu kesengsaraan yang dialami wanita di banyak negara. Ia mengatakan, ini bukan pertama kali tangan suaminya menyakiti dirinya. Peristiwa ini hanya merupakan satu episode dari serentetan ulah buruknya, berupa pukulan dan caci maki yang ditumpahkan padanya lantaran sebab yang sangat sepele. Sang suami begitu mudahnya memukulnya, menendangnya dan mencaci makinya dengan ucapan sangat menyakitkan di hadapan anak-anak. Bahkan juga di hadapan pembantu. Hingga terkadang pembantu terpaksa turun tangan untuk melerai.
Dalam kesempatan ini, wahai laki-laki, aku mengingatkanmu pada sabda Rasulullah ﷺ:
لَا يَجْلِدُ أَحَدُكُمْ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِالْيَوْم
“Janganlah salah seorang kalian mendera istrinya seperti mendera budak, setelah itu ia menidurinya di penghujung hari.” [1]
Di dalam Shahih Muslim disebutkan :
لا يَفْرُكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Bila ia tidak menyukai satu perilakunya, ia pasti senang pada perilakunya yang lain. “[2]
Rasulullah ﷺ memberikan nasihat dan mempraktikkan apa yang beliau nasihatkan. Diriwayatkan bahwa beliau bukan orang yang suka berbicara kotor dan bukan pula orang yang gemar bicara kasar. Beliau pernah bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya.”[3]
Tak sekalipun tangan Nabi ﷺ yang suci menyakiti manusia, siapa pun orang tersebut. Dari Aisyah ia mengatakan, “Rasulullah ﷺ tak pernah memukul sesuatu pun dengan tangan beliau; tidak wanita maupun pembantu, kecuali dalam jihad fi sabilillah. Dan bila beliau diganggu tidaklah membalas pelakunya, kecuali bila sesuatu dari keharaman Allah dilanggar, maka beliau membalaskan untuk Allah. “[4]
Memukul wanita, dalam ajaran Islam, tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak. Yakni, setelah suami yang penyantun tak lagi menemukan cara efektif untuk meluruskan istrinya dan mengembalikannya pada jalan yang benar. Lagi pula kesalahan yang dilakukannya merupakan kesalahan besar dan fatal.
Islam telah menetapkan tata cara tertentu dalam memukul, sekaligus memberlakukan beberapa syaratnya. Di antaranya adalah tidak terlalu menyakitkan dan tidak mengenai wajah. [5] Sebab, pukulan pada wajah berarti meghinakannya, sementara Islam tidak ada tujuan untuk merendahkan wanita maupun menyiksanya. Namun, Islam memiliki maksud mendidik dan mengingatkannya pada jalan yang benar. Proses pengajaran ini harus dilakukan jauh dari anak-anak dan pembantu, agar kewibawaan ibu tidak jatuh dari pandangan anak-anak. Lebih dari itu, agar hati mereka yang masih kecil tidak hancur dan ikut tersiksa. Tak akan hilang dari ingatan orang yang berakal bahwa perselisihan antara ayah dan ibu di hadapan anak-anak akan meninggalkan dampak negatif pada perkembangan kejiwaan anak dan kehidupan masa depannya.
Karena itu, engkau wahai lelaki, wahai orang yang berjalan sombong dalam balutan pakaian peradaban dan menggembar-gemborkan kemajuan! Engkau wahai lelaki yang selalu rindu duduk bersama para pemberi nasihat dan menirukan dengan fasih kata-kata mereka, engkau mesti mengoreksi dan memikirkan kembali pemahamanmu tentang Islam.
Sebab, dengan perilakumu yang buruk ini engkau telah menodai agama Islam yang toleran ini; agama Islam yang lebih tinggi dan mengungguli semua agama karena sikap pembelaan dan penghormatannya pada kaum wanita. Engkau harus memiliki kemauan kuat pindah dari wilayah teori ajaran Islam ke tataran praktik yang benar.
Wanita menasihatimu wahai saudaraku, bila muncul perselisihan antara engkau dan istrimu, hendaknya engkau menyikapinya dengan bijak, kepala dingin dan mengedepankan kesabaran. Dalam situasi seperti ini, engkau wajib mengingat sabda Rasulullah ﷺ, “Siapa beriman pada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Dan, saling berwasiatlah untuk berbuat baik pada wanita, sebab mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan bagian tulang rusuk yang paling bengkok adalah ujungnya. Jika engkau meluruskannya (dengan paksa), engkau malah mematahkannya; dan jika engkau membiarkannya, ia akan terus bengkok. Maka saling berwasiatlah untuk berbuat baik pada wanita. “[6]
Dalam cekcok rumah tangga, nampaklah sisi kebengkokan wanita. Kebengkokan yang dimaksudkan di sini adalah cepat marah dan tak mampu menghadapi perselisihan dengan kepala dingin. Wahai lelaki yang bijak, engkau harus menyudahi perselisihan ini secepatnya dan dengan media paling mudah. Tidak malah mengobarkan apinya karena sebab yang sangat sepele. Tipe lelaki bijak selalu siap membuka lebar-lebar pintu dialog hanya karena istri membantah ucapannya atau menentang pendapatnya.
Aku katakan padamu wahai suami, dulu para Ummahatul Mukminin pernah membantah ucapan pemimpin para makhluk, Muhammad bin Abdillah ﷺ. Di antaranya sebagaimana diriwayatkan Umar bin Khaththab, ia bercerita, “Aku bertetangga dengan seorang Anshar dari keluarga Bani Umayah bin Zaid yang merupakan penduduk daerah tinggi Madinah. Kami bergiliran turun lembah menuju Nabi ﷺ. Ia turun satu hari dan aku turun satu hari. Bila aku giliran turun, aku mendatanginya dengan membawa berita yang terjadi di hari itu, baik berupa wahyu atau lainnya. Dan bila ia giliran turun, ia melakukuan hal yang sama. Kami, orang-orang Quraisy, mengalahkan kaum wanita. Ketika kami tiba di tempat kaum Anshar, ternyata mereka ini kalah oleh istri-istri mereka. Maka mulailah istri-istri kami meniru kebiasaan orang-orang Anshar. Suatu kali aku bicara keras pada istriku, lalu ia membantahku. Aku tak bisa menerima keberaniannya membantahku. Ia berkata, ‘Mengapa engkau menolak aku membantahmu. Demi Allah, istri-istri Nabi ﷺ saja membantah beliau dan salah seorang mereka mendiamkan beliau sepanjang hari hingga malam.’ Aku terkejut oleh berita itu dan aku berkata kepadanya, ‘Sungguh rugi orang yang melakukan hal itu di antara mereka.’ Kemudian aku bergegas pergi. Aku pun turun menemui Hafshah. Aku bertanya padanya, ‘Apakah di antara kalian ada yang marah (mendiamkan) Nabi ﷺ seharian hingga malam?’ Ia menjawab, ‘Ya, ada.’ Aku berkata padanya, ‘Sungguh, engkau telah rugi besar, apakah engkau merasa aman dari murka Allah karena murka Rasulullah yang akibatnya engkau akan celaka? Jangan banyak menuntut Nabi ﷺ, jangan membantah beliau dalam suatu apa pun dan jangan mendiamkan beliau. Mintalah padaku apa yang engkau inginkan, dan jangan engkau cemburu bila madumu lebih elok darimu dan lebih dicintai Rasulullah ﷺ –maksudnya Aisyah–’.’”[7]
Wallahu A’lam
Amar Abdullah bin Syakir
Sumber :
Ya Ma’syarar Rijal Rifqan bin Nisa’, Dr. Najah binti Ahmad Zhihar, ei.hal.150-156.
Catatan :
[1] Shahihul Bukhari, Kitab An-Nikah, Bab Ma Yukrahu min Dharbin Nisa’, I : 42.
[2] Shahih Muslim, Kitab Ar-Radha’, Bab Al-Wâshiyyatu bin Nisa’, II : 1091, no. 1469; dan Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, II : 329.
[3] Shahihul Bukhari, Bab Shifatun Nabi ﷺ, II : 4: 230.
[4] Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, Kitab Al-Fadha’il, Bab Muba’aduhu lil Atsam, XV: 84.
[5] Artinya, tidak sampai mengeluarkan darah, tidak mematahkan tulang, dan alat yang digunakan tidak lebih besar dari sepersepuluh tongkat yang kecil seperti siwak dengan panjang maksimal satu hasta. Sebagian fuqaha’ mengatakan, “Hamba sahaya bila dipukul di wajahnya, itu menjadi sebab kemerdekaannya, berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud Al-Badri yang diriwayatkan Muslim serta lainnya, dan hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan Muslim dan Abu Dawud, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Siapa dekannya’.” Sebagaimana beberapa hadits lain menunjukkan bahwa merontokkan gigi termasuk sebab merdekanya budak. Ada penjelasan lebih rinci dari para fuqaha’ terkait permasalahan ini yang tidak pada tempatnya disebutkan di sini. Namun, bagi yang ingin mengetahui lebih jauh silahkan merujuk pada kitab-kitab fiqh. Demikianlah konsekuensi masalah memukul sehubungan dengan budak. Apalagi bila pukulan ini dilayangkan pada wanita merdeka yang menjadi istri dan ibu dari anak-anaknya.
[6] Shahihul Bukhari, Kitab An-Nikah, Bab Al-Wishayah bin Nisa’, I: 34.
[7] Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab An-Nikah, Bab Mau’izhatur Rajul Ibnatahu li Hali Zaujiha, I : 36-37.











