Memukul Istri Tanpa Alasan

(Meneropong Dosa-dosa Suami, bag. 21)

Ada tipe suami yang memiliki hati keras, tabiat kasar dan buruk pemahamannya terhadap agama, di mana ia kerap kali memukul istri layaknya memukul unta asing dan menghukumnya dengan hukuman buruk karena kesalahan kecil. Bisa jadi suami-suami kasar dan tempramen tersebut berlindung di balik izin al-Qur’an untuk memukul, di mana mereka salah memahami izin tersebut.

Sebagian mereka berpandangan bahwa tindakan tersebut merupakan bukti keperkasaan. Bagi mereka keperkasaan identik dengan kezhaliman, pemaksaan, kesewenang-wenangan dan penindasan. Dalam pandangan mereka kepemimpinan merupakan belenggu yang dipasang pada leher perempuan untuk menindas dan memperbudaknya.

Anehya, Anda bisa melihat sebagian mereka bersikap lembut dan santun di hadapan keluarga istri sebelum pernikahan. Namun, setelah berhasil mendapatkan si gadis, ia berbalik 180 derajat; kelembutannya berubah menjadi kekasaran; dan kesantunannya berganti menjadi penindasan dan kesewenang-wenangan. Setelah itu, Anda bisa melihatnya melayangkan tangan, atau tongkatnya ke tubuh istri karena kesalahan remeh, dan bahkan tanpa ada kesalahan sama sekali. Barangkali selain istri ia juga memukul anak-anaknya. Dan, mungkin selain memukul ia juga mencela, menghina dan menuduh.

Istri bukanlah barang yang bisa disia-siakan, sansak sebagai sasaran pukulan, atau hewan yang dapat diperjual belikan, di mana pemiliknya bisa berbuat apa saja terhadapnya. Dalam kondisi tersebut, istri mempunyai hak untuk mengadu kepada para walinya, atau mengangkat kasusnya ke meja pengadilan. Sebab, ia adalah manusia mulia yang masuk ke dalam cakupan firman Allah,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا  [الإسراء : 70]

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (Qs. Al-Isra : 70)

Interaksi yang baik bukanlah tindakan pilihan yang diserahkan kepada suami saja; apakah mau melakukannya, atau tidak. Namun, interaksi yang baik adalah beban yang bersifat wajib. Sikap lembut kepada istri tidak sama dengan sikap lembut kepada hewan, tapi ia adalah hak istri dan merupakan kewajiban atas suami. Istri adalah makhluk yang dimuliakan dengan fisik sempurna dan bentuk penampilan yang bagus, sama seperti suami. Ia juga dimuliakan dengan memiliki kemampuan bertutur kata, akal dan pembebanan amanah. Berbagai keistimewaan tersebut sama-sama dimiliki oleh laki-laki dan perempuan, karenanya, barangsiapa hendak memperlakukan istri layaknya binatang, atau barang, maka ia telah kufur kepada nikmat Allah dan menyerahkannya dirinya mendapatkan hukuman (‘Auidatul Hijab II/465-466)

Di mana posisi orang-orang kasar dan bermaksiat tersebut dari Firman Allah,

إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ

“Sesungguhnya Rabbmu benar-benar mengawasi (Qs. Al-Fajr : 14)

Di mana pula posisi mereka dari Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– ,

اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ

“Sesungguhnya aku bebankan kepada kalian hak dua orang yang lemah : (yaitu) anak yatim dan perempuan (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Nasai dalam al-Kubra dan al-Hakim. Lalu ia berkata “Shahih isnadnya sesuai syarat Muslim.” Penilaiannya ini disetujui oleh adz-Dzahabi. Dan, dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam kitab Ash-Shahihah, no. 1015)

Juga sabda beliau :

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

Kaum wanita adalah saudara kandung kaum laki-laki (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Darimi dalam sunannya, dan Ibnu Majah. Dinyatakan shahih oleh Ahmad Syakir dalam Tahqiqut Tirmidzi, I/190-192)

Juga sabda beliau :

لَا يَجْلِدُ أَحَدُكُمْ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ

Janganlah salah seorang di antara kalian mencambuk istrinya seperti mencambuk budak, kemudian ia menggaulinya pada akhir hari (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis (yang terakhir) ini paling tegas melarang tindakan memukul kaum perempuan. Sebab, bagaimana mungkin seseorang pantas menjadikan istrinya –yang memiliki kedudukan sama seperti dirinya- terhina laksana budak, di mana ia memukul dengan cambuk, atau tangannya, padahal ia tahu bahwa harus ada pertemuan dan hubungan khusus dengannya (Lihat, Nida’ lil Jinsi al-Lathif, hal. 44)

Wallahu a’lam

Sumber :

Dinukil dari “Min Akhthaa-il Az-Waaj“, Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, (E.I), hal. 119—122

Amar Abdullah bin Syakir

Bagikan Halaman :

Previous Post
Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Posts

  • All Posts
  • Akhlaq
  • Akidah
  • Artikel Islam
  • DAKWAH
  • Fikih
  • Keluarga
  • Khutbah
  • Muslimah
  • Ramadan
  • Siroh
  • Umum
    •   Back
    • Belajar Islam
    • Hukum Islam
    •   Back
    • Kajian Rutin
    • Tabligh Akbar
    • Taklim
    • Kajian Muslimah
    •   Back
    • Khutbah Jum'at
    • Khutbah Hari Raya
    • Khutbah Umum
Load More

End of Content.

🕌 Jadwal Sholat
Bogor, Jawa Barat
--:--:--
Sholat berikutnya: Loading...
🌙
Subuh
--
🌅
Syuruq
--
☀️
Dzuhur
--
🌤️
Ashar
--
🌇
Maghrib
--
🌌
Isya
--

Kamu Mau Gabung Program Kebaikan ?

Mari bersama menghadirkan kepedulian melalui program Al Hisbah Peduli. Setiap bantuan yang diberikan menjadi langkah nyata untuk membantu dan berbagi kepada sesama.

Yayasan Al Hisbah adalah yayasan yang menaruh perhatian pada amar ma’ruf nahi mungkar dan dakwah kepada Allah ta’ala. Didirikan pada tahun 1431 H/2009 M.

Hisbah.or.id adalah situs media Islam online yang menyajikan berbagai konten Islam bermanfaat, dengan tujuan menyebarluaskan pengetahuan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan berbagai intisari Islam. Materi yang disajikan meliputi: artikel, eBook, audio, video dan poster dakwah.

Kontak Kami

Nomor Whatsapp / Telepon :

+6285883752092

Alamat Email :

yayasanalhisbah@gmail.com

Alamat Kantor :

Blok Pala, Jl. Raya Ciapus, Tamansari, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16610