Hubungan seksual antara suami istri bukan tujuan utama pernikahan. Namun begitu, aktivitas ini merupakan faktor yang efektif dalam menyegarkan kehidupan rumah tangga, mengokohkan dan mengawal keberlanjutannya yang dapat menjamin kelestarian salah satu tujuan pernikahan, yakni mendapat keturunan.
Untuk itu, sikap mengesampingkan mempelajari berbagai problematika hubungan ini berpotensi melahirkan ketegangan dan disharmonisasi kehidupan rumah tangga. Bahkan, tak menutup kemungkinan masalah ini menjadi biang utama perpecahan yang menimpa banyak keluarga. Sebab, ketidak relaan dan ketidakpuasan kedua belah pihak terkait hubungan ini berdampak pada kondisi kejiwaan keduanya. Selanjutnya, kondisi kejiwaan ini merembet dalam kehidupan rumah tangga, kemudian pada masyarakat secara luas. Mungkin sebab rumitnya problem ini di masyarakat kita adalah ketidakjelasan dan sikap menutup-nutupi permasalahan ini akibat rasa sungkan yang tumbuh subur di dalam jiwa wanita. Aku mengatakan rasa sungkan, bukan rasa malu. Sebab, sungkan adalah suatu kondisi negatif yang tercela, sedang rasa malu adalah kondisi yang sehat dan terpuji.
Kaum lelaki di negeriku perlu memaafkan istrinya dan sungguh-sungguh berusaha mengatasi kondisinya dengan bijaksana. Sebab, ia hanyalah korban situasi lingkungan dan keluarga yang banyak menghalangi keinginan-keinginannya. Sejak kecil ia tahu bahwa segala pembicaraan seputar hubungan intim ini adalah aib, seorang gadis tidak pantas memperbincangkannya. Kemudian ia diantarkan memasuki gerbang kehidupan rumah tangga, sedang ia bodoh terhadap segala permasalahan terkait aktivitas ranjang. Ia pun terpukul dengan kenyataan yang dihadapinya di mana pengaruhnya bisa memantul jelas hingga akhir hayat, bila ia tidak mendapati suami yang mau mengerti, bersikap bijak dan sabar untuk menyelamatkannya dari cengkeraman kondisi shock ini.
Fakta yang mesti diketahui suami, bahwa banyak kaum wanita memiliki kesiapan melayani keinginan-keinginan suami, tapi rasa malu mengekang mereka untuk segera melakukannya. Karenanya, Anda perlu membimbing istri selangkah demi selangkah. Anda dan dirinya bagai guru dan murid. Maka, tingkat kecerdasan guru, motivasi dan kemampuannya menyampaikan pelajaran menentukan sebesar apa ilmu yang berhasil diserap murid.
Sungguh, satu masalah yang sangat mengkhawatirkan adalah cerita yang kami dengar langsung dari penuturan kaum istri, yaitu tentang kelesuan kasih sayang yang mengisi kehidupan rumah tangga setelah pernikahan berlalu beberapa tahun. Alih-alih akar hubungan ini menancap secara mendalam dengan lahirnya beberapa buah hati, kita malah melihatnya layu, goyah dan berubah menjadi kehidupan rumah tangga yang lesu dan sempoyongan. Bahkan, sekedar kata-kata romantis yang dulu sering diucapkan suami dan istri, serasa diharamkan bagi keduanya dan asing di telinga keduanya.
Kelesuan kasih sayang ini memiliki dampak yang sangat negatif bagi perjalanan bahtera rumah tangga. Suami dan istri akan merasa bosan, keduanya dihinggapi ketegangan dan kegelisahan, serta kegersangan perasaan mengisi hati keduanya, sehingga jurang di antara keduanya melebar. Sebagai akibatnya, terjadilah percekcokan dan pertengkaran.
Suami tidak menemukan solusi problemnya ini selain dengan meninggalkan rumah, berkumpul dengan kawankawan dan berpikir instan untuk menikah lagi. Semua orang menyalahkan istri, menudingnya menelantarkan suami dan sibuk mengurusi rumah serta anak-anak. Seolah-olah ia pemicu kelesuan dan perpecahan yang menimpa keluarga ini.
Sungguh, ini satu vonis yang zalim dan sewenang-wenang pada istri. Seorang wanita yang bekerja keras dan bersusah payah sepanjang hari untuk merampungkan pekerjaan rumah tangga dan mewujudkan ketenangan dan ketenteramannya, ia sangat membutuhkan sapaan-sapaan romantis nan lembut yang dapat membuat hatinya tenteram. Bila hatinya senang, hilanglah semua rasa letih itu. Bahkan ungkapan-ungkapan kasih sayang itu menjadi kekuatan motivasi yang menginspirasi dirinya memberikan pengorbanan berlipat dengan penuh suka cita dan kerelaan. Kata-kata romantis ini memiliki peran aktif dalam menyuntikkan energi baru pada istri yang membuat keluarga semakin hidup dan harmonis.
Ada sebagian laki-laki yang memandang hubungan intim suami istri sekedar untuk memadamkan syahwatnya. Ia melakukannya secara monoton dan tanpa ruh, alasannya terlalu sibuk dan banyak memiliki aktivitas yang tidak memungkinkannya bersenda gurau seperti anak kecil. Pun ia beranggapan, sikap dinginnya ini demi menjaga kedudukan dan statusnya sebagai laki-laki. Sedang merayu dan membelai istri ia anggap sebagai perbuatan kekanak-kanakan yang hanya pantas dilakukan orang-orang yang belum dewasa.
Kepada para suami seperti ini, aku katakan, bahwa Nabi ﷺ yang notabene manusia paling mulia, paling maskulin dan paling sibuk dengan beban-beban dakwah, beliau sering berlemah-lembut dan mencandai istri-istri beliau. Aisyah menuturkan, “Aku minum saat sedang haid, kemudian aku memberikan gelas pada Nabi ﷺ. Beliau meletakkan mulut beliau di tempat bekas mulutku dan beliau minum. Aku juga pernah menggigiti sedikit daging pada tulang saat aku haid, kemudian aku mengulurkannya kepada Nabi ﷺ, lalu beliau meletakkan mulut beliau di tempat bekas mulutku.” [1]
Tidak memikirkan hak istri, hasrat dan keinginannya dalam hubungan seksual berarti tidak menghormatinya. Ustadz Abdul Qadir Ahmad ‘Atha mengatakan, “Ada satu aspek yang dilalaikan oleh banyak kaum suami, yakni memuaskan naluri biologis yang dimiliki istri. Karenanya, dalam masalah seksual suami tidak boleh mempergaulinya seperti barang yang tak berguna. Bahkan, ia mesti membuatnya merasa berharga dan penting bagi diri suaminya, yaitu melalui cara yang sesuai dengan kepribadian istri dan selaras dengan tingkat kebanggaannya menjadi wanita. Ini satu pengetahuan yang tidak boleh hilang dari ingatan suami karena sangat urgen dalam mengeratkan ikatan perkawinan dan mempertahankan kepribadian istri sebagai pribadi yang kuat dan penuh vitalitas.”[2]
Wallahu A’lam
Amar Abdullah bin Syakir
Sumber :
Ya Ma’syarar Rijal Rifqan bin Nisa’, Dr. Najah binti Ahmad Zhihar, ei.hal.102-106.
Catatan :
[1] Shahih Muslim, Kitab Al-Haidh, Bab Jawazu Ghaslil Haidh Ra’sa Zaujiha wa Tarjilihi wa Thaharati Su’riha wal Ittika’ fi Hijriha wa Qira’atil Qur’an, I: 245-246, no. 300); Abu Dawud, Kitab Ath-Thaharah, I: 96, no. 259; Nasai, I: 56-57; Ibnu Majah dalam Sunannya, Kitab Ath-Thaharah, Bab Ma Ja’a fi Mu’akalatil Haidh wa Su’ruha, I: 211, no. 643; dan Musnad Imam Ahmad, VI: 64, 127, 210, 214.
[2] Al-Liqa’ Bainaz Zaujaini, hal. 99.







