Ada dua masalah lain yang berkaitan dengan riba hutang ini yang sudah diperbincangkan oleh kalangan ahli fikih – semoga Allah merahmati mereka- :
Masalah pertama :
Apabila seseorang meminjam uang dalam jumlah tertentu, kemudian ia membeli sesuatu dari yang menghutangkan, setelah itu ia memberi persyaratan dengan niat akal-akalan untuk bisa memanfaatkan uang yang dihutangkan, dengan menggunakan fasilitas dan manfaat barang dagangan. Kemudian ketika si peminjam mengembalikan pinjamannya, orang yang meminjamkan (yang juga penjual barang) mengembalikan barang jualannya untuk kembali diproses perjualbeliannya. Jual-beli semacam itu adalah batil, karena termasuk akal-akalan. Dalam Al-Iqna’ dan juga Syarah-nya dikatakan
[1]: “Sesungguhnya persyaratan semacam itu (yakni akal-akalan agar penjual mendapatkan keuntungan melalui hutangnya) adalah haram berdasarkan nash. Karena cara itu membawa kepada bentuk peminjaman yang mengambil keuntungan (dan jual-beli itu juga tidak sah karena bisa dijadikan jalan menuju riba). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
[2] –Rahimahullah– pernah ditanya tentangnya. Beliau menjawab: “Kalau tujuannya masing-masing pihak mau mencari keuntungan, di mana orang yang meminjamkan (yakni juga penjual) memanfaatkan fasilitas barang selama uang berada di tangan peminjam, ia akan mengembalikan uangnya jika ia mengembalikan barang tersebut, maka hukumnya adalah haram, tidak diragukan lagi. Uang yang dibayar dengan uang, ditambah dengan penggunaan fasilitas barang adalah jelas-jelas merupakan praktik riba. Para ulama telah bersepakat bahwa apabila pemberi pinjaman menetapkan syarat tambahan dari pinjamannya, maka itu adalah haram. Demikian juga apabila keduanya sepakat untuk melakukan itu, hukumnya tetap haram menurut pendapat yang benar. Diriwayatkan dengan shahih dari Nabi bahwa beliau bersabda :
“Tidak dihalalkan melakukan pinjaman yang dilakukan bersamaan dengan jual-beli. Diharamkan melakukan dua syarat
[3] dalam jual-beli. Tidak boleh mengambil keuntungan dari barang yang belum bisa dijamin dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada di tangan.”
Nabi ﷺ mengharamkan mencampur antara pinjaman dengan jual-beli. Karena jika seseorang menjual bersamaan dengan memberi pinjaman juga, maka ia akan berbuat culas dalam jual-beli karena pinjaman yang dia berikan. Demikian juga bila seseorang menjual sekaligus menyewakan, atau yang sering ditampakkan sebagian orang dengan istilah menjual amanah. Yakni apabila si penyewa telah menyediakan uang sewanya, akan dikembalikan barangnya.
Perbuatan itu batil menurut kesepakatan para ulama. Baik itu dimasukkan sebagai persyaratan dalam akad jual-beli atau menjadi kesepakatan bersama sebelum akad. Inilah pendapat para ulama yang paling benar. Dalam kondisi demikian, seharusnya barang dikembalikan kepada yang punya, dan uang pun dikembalikan kepada yang punya. Kedua belah pihak harus mendapatkan hukuman, bila keduanya telah mengetahui keharamannya. Setiap pinjaman yang membawa keuntungan, telah jelas terbukti dilarang oleh para Sahabat Nabi yang telah disebutkan sebelumnya, dan masih banyak lagi yang lain seperti Abdullah bin Salaam, Anas bin Malik dan lain-lain. Bahkan juga diriwayatkan tentang adanya larangan secara marfu’ dari Rasulullah ﷺ.
Syarat menggunakan fasilitas barang sebagai kompensasi dari peminjaman atau kesepakatan untuk itu, meski tidak dijadikan persyaratan adalah jelas-jelas haram. Demikian juga upaya akal-akalan untuk mendapatkan fasilitas tersebut sebagaimana dalam persoalan ini, juga termasuk akal-akalan yang diharamkan. Wallahu A’lam.
Persoalan kedua : Bab Masalah saftajah.
Masalah saftajah ini amat populer di kalangan ulama Ahli Fikih. As-Saftajah adalah sejenis kertas perjanjian yang ditulis oleh orang yang meminjam kepada orang yang meminjamkan untuk diberikan kepada wakil yang meminjam di negeri orang yang meminjam, agar ia diberikan uang yang telah dipinjamkannya. Kata saftajiyyah berasal dari bahasa non Arab
[4]. Dalam pengertiannya bisa dikatakan
[5]: kalau seandainya dipersyaratkan pinjaman itu akan dikembalikan di negeri yang meminjamkan, sementara membawa harta itu sendiri membutuhkan ongkos, maka tidak boleh, karena itu termasuk bunga. Namun kalau tidak membutuhkan ongkos, tidak apa-apa. Ibnu Mundzir menceritakan pendapat itu dari Ali, Ibnu Abbas, Hasan bin Ali, Ibnu Zubair, Ibnu Sirin, Abdurrahman bin Al-Aswad, Ayyub As-Sakhtiyani, Sufyan Ats-Tsauri, Ahmad dan Ishaq. Sementara Hasan Al-Bashri menganggapnya makruh. Demikian juga dengan Maimun bin Abi Syabib, Abdullah bin Abi Lubabah, Imam Malik, Al-Auzaa’ie dan Imam Syafi’ie.
Karena terkadang ada unsur bunga dalam peminjaman itu. Imam Ahmad menegaskan bahwa barangsiapa yang memberikan persyaratan dengan saftajah itu tidak boleh apabila untuk dibayar di negeri lain. Namun diriwayatkan dari beliau juga pendapat yang memperbolehkan, karena itu demi kemaslahatan kedua belah pihak.
Kemudian beliau berkata: “Yang benar adalah boleh. Karena hal itu mendatangkan maslahat bagi kedua belah pihak tanpa merugikan salah satu dari keduanya. Sementara ajaran syariat tidak pernah mengharamkan kemaslahatan yang tidak mengandung kemudharatan, bahkan syariat pasti membenarkannya. Demikian juga karena system ini tidak diharamkan berdasarkan nash atau dalil secara tegas, atau berdasarkan pengertian dari sebuah dalil yang tegas.
Syaikh Taqiyyuddien [6] menyebutkan: “Jika seseorang meminjamkan uang untuk diambil kembali uang itu di negeri lain, misalnya orang yang meminjamkan ingin membawa sejumlah uang ke satu kota, sementara yang dipinjami uang memiliki uang di kota yang menjadi tujuan, dan ia sedang membutuhkan uang di kotanya (yang juga kota di mana si pemberi pinjaman berangkat). Lalu ia meminjam dari orang tersebut dan menuliskan saftajah untuk dibawanya. Yakni sejenis surat yang akan dibawa ke kota tujuan.
Cara demikian sah-sah saja menurut sebagian ulama. Ada juga ulama yang melarangnya, karena itu termasuk pinjaman yang mengambil keuntungan. Setiap pinjaman yang mengambil keuntungan berarti riba. Yang benar, bahwa cara itu boleh-boleh saja. Karena orang yang meminjamkan mengambil keuntungan dengan rasa aman dalam perjalanan dengan bisa mentrasfer uangnya ke kota tujuan. Sementara peminjam juga mendapatkan keuntungan bisa mendapatkan uangnya di kotanya sendiri, disamping rasa aman karena tanpa harus menempuh perjalanan jauh untuk mengambil uangnya. Keduanya mendapatkan keuntungan dengan adanya peminjaman uang tersebut. Syariat tidak pernah melarang perbuatan yang berguna dan membawa kemaslahatan. Syariat hanya melarang hal-hal yang berbahaya.”
Berdasarkan pendapat yang dipilih kedua Imam ini sebagai wakil dari madzhab yang memperbolehkan bentuk mu’amalah semacam ini, dapat diketahui bahwa sistem transfer uang dari satu negeri ke negeri lain melalui bank dan lembaga-lembaga keuangan hukumnya adalah mubah, apabila pihak bank tidak mengambil keuntungan dari pelanggan [7]. Kalau ada keuntungan yang diambil, itulah yang dipersoalkan oleh para ulama. Masalah ini perlu dikaji secara mendalam.
Wallahu A’lam
Amar Abdullah bin Syakir
Sumber :
Al-Farqu Baina al-Buyu’ Wa Ar-Riba, Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, ei, hal. 86-91.











