Wanita sering mendengar petuah wajibnya ia berhias diri untuk suami. Ia hafal di luar kepala berbagai kisah cemoohan yang menceritakan wanita saat menyambut suaminya dengan rambut acak-acakan dan bau bawang keluar dari tubuhnya. Betapa sering gambaran itu membuat kita geli, meski ini memiliki pengaruh besar bagi perubahan kebanyakan kaum wanita.
Tak disangsikan, laki-lakilah yang paling senang dengan gambaran cemoohan seperti ini karena bisa mengungkapkan uneg-unegnya dan memperlihatkan keluhan-keluhan batinnya. Laki-laki memenuhi kedua tangannya dengan dalil-dalil yang memang diyakini pihak wanita dan menghasungnya agar selalu mempercantik diri untuk suami. Tapi tuntutannya terlalu berlebihan. Kita lihat laki-laki menuntut istrinya berpenampilan seperti artis, baik kecantikan, make up, gerak-geriknya, tertawa dan selera humornya. Ia menginginkan istrinya selalu berpenampilan menggairahkan walaupun saat ada anak-anak dan pembantu.
Wanita mengatakan, mengenai tampil menawan ini satu hal yang harus dilakukan istri. Ia dituntut berpenampilan cantik sepanjang siang dan malam. Sebab masyarakat sekarang ini tidak seperti masyarakat dahulu. Budaya pamer aurat telah menyebar dan merajalela. Wanita-wanita tak berjilbab syar’I memenuhi layar kaca dan bertebaran di tengah jalan. Tentu fenomena ini meninggalkan dampak pada kejiwaan lelaki dan membentuk seleranya. Dan pasti, reaksinya akan tertumpahkan pada istrinya.
Bilamana suami berhak meminta istri tampil lebih menawan, maka ia harus membantunya untuk mewujudkan, membimbingnya secara bertahap dan memberinya perlengkapan-perlengkapan yang mendukungnya berpenampilan lebih cantik. Namun, suami tidak boleh menuntutnya dengan melanggar keharaman, seperti memaksanya memakai pakaian tipis, pendek, atau celana ketat saat ada anak-anak dan pembantu. Sebab, hal ini berdampak besar bagi pendidikan anak.
Di samping itu, suami perlu memuji cita rasa istri setiap kali ia mengenakan busana baru dan menampakkan perhatian padanya. Tidak sepantasnya suami mengkritik istri karena kurang tampil menarik. Kemudian, bila istri berusaha membenahi kekurangannya, ia tidak mempedulikannya dan lupa bahwa ia pernah menyampaikan kritik pedas yang mengganggu tidur istri.
Seorang wanita menuturkan bahwa ia telah berusaha dengan sungguh-sungguh tampil cantik dan berhias diri untuk suami. Tapi suami sama sekali tidak mengapresiasinya dan tidak meliriknya sama sekali. Sikap ini berpengaruh besar pada kondisi psikis wanita ini yang membuatnya mengendorkan tekadnya tersebut. Namun tak lama setelah itu, suami kembali melancarkan kritikan pedas pada dirinya, karena berpenampilan kurang menarik.
Wanita lain bertanya pada suami tentang warna yang ia suka dan ia favoritkan. Namun, jawaban yang keluar hanya ungkapan berisi cemoohan, menyia-nyiakan waktu dan mempergunakannya tidak untuk sesuatu yang penting. Semua ini bukti kesediaan dan keinginan wanita untuk memperbaiki diri, tapi laki-laki malah berpaling dan menghalang-halangi.
Di sini wanita bertanya-tanya, mengapa semua media informasi mengeroyok wanita, mengkritiknya dan mempersoalkan sikapnya dalam mengesampingkan kecantikan dan penampilan? Mengapa kritik-kritik seperti ini tidak diarahkan pada lelaki? Mengapa laki-laki tidak digambarkan dengan gambaran menggelikan namun menyakitkan ini, sebagaimana dialami wanita?
Mungkin ada yang menjawab, bahwa berhias merupakan tabiat wanita. Namun, aku katakan, bahwa aku berbicara dengan logika Islam. Aku bertanya, apakah Islam mewajibkan berpenampilan rapi hanya pada wanita, tidak pada laki-laki?
Apakah hanya laki-laki yang berhak menikmati kebersihan dan keindahan? Apakah wanita wajib berbau wangi menggoda, sementara ia menyambut suaminya yang berbau keringat tajam?
Apakah istri wajib mengenakan pakaian terindahnya ketika di rumah sebelum memakainya dalam pesta dan berbagai acara agar terlebih dahulu bisa dinikmati suami, sementara sepanjang hari ia hanya mengenakan sarung, piyama dan baju tidur?
Apakah istri wajib menggosok gigi sebersih mungkin agar tak tercium selain bau segar dari mulutnya, sementara ia mencium bau rokok dan bau mulut suami yang jarang dibersihkan?
Sebagian suami melarang istrinya memakan bawang merah dan bawang putih, sementara ia membolehkannya untuk dirinya sendiri, seolah-olah kemakruhan makan bawang hanya berlaku pada wanita. Suami yang lain seenaknya bersendawa keras kapan saja dan dalam kondisi apa pun dengan mengabaikan perasaan dan psikis istrinya, karena menganggap perbuatan ini termasuk unsur pelengkap sifat laki-laki!
Betapa baik orang yang berpandangan obyektif ketika mengatakan, “Banyak kaum suami keliru ketika berpendapat bahwa wanita itu menyenangi laki-laki dalam berbagai kondisi, baik saat berbaju kotor, berbau tak sedap, mulutnya bau atau saat kondisinya bersih dan beraroma wangi. Wanita adalah makhluk hidup berakal yang memiliki selera, dan kadang-kadang seleranya lebih sensitif dibanding selera laki-laki. Jadi, mengapa perasaan dan seleranya disia-siakan dalam bentuk seperti ini yang merupakan warisan masa jahiliyah?”
Wanita bisa merasakan sebagaimana halnya laki-laki, bahkan dalam aspek ini ia lebih sensitif dibanding laki-laki. Akan tetapi, rasa malulah yang menghalanginya mengungkapkan langsung pada suami hal-hal yang kurang menyenangkan ini, di mana ini bisa menjauhkan hatinya dari suami dan merampas haknya merasakan kenikmatan intim Bersama suami. Terkadang ia terkendala oleh kekhawatiran terhadap
retaknya perahu berumah tangga, sehingga ia hanya diam dengan perasaan dongkol dan merasa jauh dari suami. Suami hanya memiliki tubuhnya. Adapun hatinya tercabik-cabik, pedih dan terbakar kerinduan merasakan kenikmatan seksual secara sempurna.
Sikap lelaki yang mengesampingkan penampilan dan kebersihannya dapat menggiring istri dalam tindak perselingkuhan. Demikianlah yang diberitakan Rasulullah ﷺ, sebagaimana diriwayatkan Thabrani, bahwa beliau bersabda, “Cuci baju kalian, potong rambut kalian, gosoklah gigi, berhiaslah dan berpenampilanlah yang bersih. Karena sesungguhnya Bani Israil tidak melakukan semua ini, maka istri-istri mereka berzina. [1] [2]
Kita memiliki suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah ﷺ. Beliau orang yang paling bersih, paling beraroma wangi dan paling memperhatikan penampilan. Dari Anas bin Malik, dari ayahnya, ia menuturkan, “Rasulullah ﷺ memiliki sukkah [3] yang dengannya beliau berminyak wangi.”[4] Diriwayatkan dari Anas, ia berkata, “Aku tidak pernah menyentuh sutra tipis dan sutra tebal yang lebih halus dari telapak tangan Rasulullah ﷺ. Dan, aku tidak pernah mencium bau atau aroma yang lebih wangi dari bau atau aroma Nabi ﷺ.”[5]
Beliau juga memperhatikan kerapian rambut dan penampilan. Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, “Aku pernah menyisir rambut Rasulullah ﷺ saat aku datang bulan.”[6] Dari Bara’ bin Azib ؓ, ia menuturkan, “Nabi ﷺ berperawakan sedang, berpundak lebar dan beliau memiliki rambut sepanjang cuping telinga. Aku pernah melihat beliau mengenakan pakaian warna merah di mana aku belum pernah melihat seorang yang lebih tampan dibanding beliau.”[7]
Diriwayatkan dalam kitab Muwaththa’ Imam Malik, “Rasulullah ﷺ berada di masjid. Lantas masuklah seorang laki-laki dengan kondisi rambut dan jenggot tak terurus, maka beliau berisyarat dengan tangan menyuruhnya keluar. Beliau ingin agar orang tersebut merapikan rambut dan jenggotnya. Ia pun melakukannya, kemudian kembali. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Bukankah ini lebih baik daripada salah seorang kalian datang dengan rambut acak-acakan seperti setan’.” [8]
Kebersihan yang diperintahkan pada laki-laki sama dengan kebersihan yang dituntut dari wanita. Di antaranya adalah menjaga lima sunnah-sunnah fitrah yang disebutkan dalam sabda beliau :
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ : الْخِتَانُ وَالْاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Fitrah itu ada lima; yakni khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” [9]
Hadits ini mencakup kebersihan fisik luar dan dalam yang disunnahkan pada laki-laki dan perempuan, tidak sebagaimana anggapan sebagian orang bahwa masalah-masalah ini berlaku khusus pada wanita saja. Nabi ﷺ telah menekankan kebersihan mulut, sebab bau busuk mulut merupakan ancaman terbesar yang dapat mengusik kehidupan rumah tangga, membangkitkan kebencian antara suami dan istri, dan menye-
babkan keretakan rumah tangga. Karenanya, Nabi ﷺ sangat menekankan kebersihan ini, beliau bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Andai aku tidak khawatir memberatkan umatku, pasti aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali hendak shalat.”[10]
Rasulullah ﷺ sendiri selalu menggunakan siwak, di antaranya riwayat yang menyebutkan bahwa, “Apabila beliau bangun di malam hari, beliau menggosok mulut dengan siwak.” [11] Rasulullah ﷺ menganjurkan menjaga kebersihan dan berpenampilan rapi dalam segala kondisi, bahkan juga dalam situasi di mana seseorang merasa lemah dan penat. Oleh sebab ini, beliau memerintahkan memakai wewangian dan bersisir saat puasa. Beliau ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian sedang puasa, hendaklah ia menyambut pagi dalam keadaan berminyak wangi dan bersisir.” [12]
Jadi, ibadah itu tidak bertentangan dengan penampilan rapi dan bersih. Islam memandang keindahan bukan hanya hak lelaki yang harus ditunaikan istri, tapi juga hak istri yang mesti diwujudkan suami. Allah Ta’ala berfirman :
…
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ …
“…Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf…” (Al-Baqarah [2]:228)
Ketika menjelaskan ayat ini, Ibnu Abbas berkata, “Maksudnya, mereka memiliki hak-hak yang harus ditunaikan suami sebesar kewajiban-kewajiban yang mesti mereka jalankan untuk suami. Firman-Nya, ‘menurut cara yang makruf,’ maksudnya hak-hak ini dilaksanakan dengan sikap baik, rendah hati dan mementingkan pihak lain, tidak dengan sombong dan tinggi hati.”[13]
Termasuk dalam pengertian ayat ini adalah berdandannya suami untuk istri sebagaimana istri berdandan untuk suami. Ibnu Jarir telah meriwayatkan senada dengan ini dari Jalan Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, “Aku senang berdandan untuk istri sebagaimana aku senang ia berdandan untukku, sebab Allah berfirman, ‘…Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf…”[14]
Islam menilai sah-sah saja istri meminta suami berdandan dan berpenampilan bersih. Sebab, itu hak syar’i untuknya, berdasarkan perkataan Aisyah kepada para wanita, “Perintahkanlah suami-suami kalian beristinja’ dengan air, karena aku malu kepada mereka. Sungguh, Rasulullah ﷺ dulu biasa melakukannya.” [15]
Demikian pula kita melihat kitab-kitab hadits dan fiqh telah memuat banyak hak-hak istri atas suami, di antaranya suami berdandan untuk istri sebagaimana istri berdandan untuk suami. Tapi, nampaknya nilai-nilai ideal ini hanya terpasung dalam lembaran buku-buku agama. Barangkali sebab tidak diingatnya masalah ini oleh kaum suami secara kontinyu kembali pada kondisi masyarakat yang masih memihak pada laki-laki. Sehingga, mereka menganggap menegur langsung laki-laki terkait masalah seperti ini sama dengan mencoreng kehormatannya. Dan, bisa jadi penyebabnya adalah karena kebanyakan tulisan-tulisan yang kritis merupakan karya laki-laki, sehingga muncul pembelaan dan fanatisme.
Wallahu A’lam
Amar Abdullah bin Syakir
Sumber :
Ya Ma’syarar Rijal Rifqan bin Nisa’, Dr. Najah binti Ahmad Zhihar, ei.hal.107-116.
Catatan :
[1] Dha’if Al-Jami’ush Shaghir, Al-Albani, I: 311.
[2] Al-Liqa’ Bainaz Zaujaini, hal. 67-68.
[3] Sukkah ialah minyak wangi berwarna hitam yang dicampur, diaduk lalu dibiarkan, dan semakin lama baunya bertambah wangi. Mungkin juga sukkah adalah tempat minyak wangi, makna inilah yang nampak.
[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahihul Jami’ish Shaghir. Lihat Sunan Abi Dawud, Kitab At-Tarajjul, Bab Istihbabuth Thib, kitab 27, bab 2, hadits no. 4162; dan Shahihul Jami’ish Shaghir, II : 4 : 242, no. 4707.
[5] Shahihul Bukhari, Bab Shifatun Nabi ﷺ, II : 4 : 230.
[6] Shahihul Bukhari, Kitab Al-Haidh, Bab Ghaslul Haidh Ra’sa Zaujiha, I : 1 : 82.
[7] Shahihul Bukhari, Bab Shifatun Nabi ﷺ, II : 4 : 228.
[8] Muwaththa’ Malik, Kitab Asy-Sya’ru, Bab Ishlahusy Sya’ri, II : 949.
[9] Shahihul Bukhari, Kitab Al-Libas, Bab Taqlimul Azhafir, III : 7 : 206.
[10] Sunan At-Tirmidzi, Bab Ma Ja’a fis Siwak, I : 34.
[11] Shahihul Bukhari, Kitab Al-Wudhu’, Bab As-Siwak, I: 1: 70.
[12] Shahihul Bukhari, Kitab Ash-Shaum, Bab Ightisalush Sha’im, I: 3: 39.
[13] Tafsir Ibni Abbas wa Marwiyyatuhu fit Tafsir min Kutubis Sunnah, Abdul Aziz Hamdi, I: 128.
[14] Tafsir Ath-Thabari, II: 453.
[15] Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits hasan shahih.” Lihat Sunan At-Tirmidzi, Kitab Ath-Thaharah, Bab Ma Ja’a fil Istinja’ bil Ma’, I: 30-31.












