Zalimnya Orang yang Mencelakai Orang Lain

alimnya Orang yang Mencelakai Orang Lain

الاعتداء على الآخر ظلم

Sesama Umat Islam itu bersaudara, ibarat bangunan, saling menguatkan. karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.
dan pesan persatuan ini merupakan salah satu asas keislaman, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Orang mukmin dengan orang mukmin yang lain seperti sebuah bangunan, sebagian menguatkan sebagian yang lain.” (Shahih Muslim)

dan sabdanya:

اَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً. الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَهُنَا –وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.(رواه مسلم)

Janganlah kalian saling dengki, saling menipu, saling marah dan saling memutuskan hubungan. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang telah dijual kepada orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, (dia) tidak menzaliminya dan mengabaikannya, tidak mendustakannya dan tidak menghinanya. Taqwa itu disini (seraya menunjuk dadanya sebanyak tiga kali). Cukuplah seorang muslim dikatakan buruk jika dia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain; haram darahnya, hartanya dan kehormatannya “. (HR Muslim).

Bahkan bukan hanya kepada sesama muslim, kepada kafir yang memerangi sekalipun, seorang muslim tetap dituntut untuk tidak zalim, seperti memutilasi korban, menyiksa anak-anak, perempuan dan lansia.

Maka dari itu, tak ayal perbuatan zalim itu dikategorikan sebagai salah satu dosa terbesar. dan bertaubat darinya harus dengan mengembalikan hak yang dizalimi.
Jika zalimnya berupa harta, maka harus mengembalikan harta. Jika membunuh, maka dengan qisash, begitu pula jika mencederai bagian tubuh korban dengan sengaja.
Allah Ta’ala berfirman:

((وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ))

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (QS Al Maidah:45)

Hukuman yang sangat berat dalam Islam ini bukan merendahkan Hak Asasi Manusia, seperti yang digaungkan oleh sebagian orang, bagaimana bisa seseorang dipotong tangannya hanya karena mencuri sejumlah harta, sedangkan harta bisa diganti sedangkan tangan yang sudah terpotong akan menjadi cacat!
sangkaan diatas adalah salah besar, karena justru hukuman yang berat ini untuk memberikan efek jera dan peringatan keras bagi orang-orang agar tidak sembarangan berbuat kriminal jika tidak ingin kehilangan tangan dan seterusnya!

Ketika hukum yang berlaku tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan Allah Ta’ala yang menciptakan makhluk-Nya maka Dialah yang paling mengetahui peraturan yang paling tepat, maka kita lihat dilapangan betapa banyaknya pembunuhan karena hukuman mati susah diterapkan, banyaknya pencurian, begal dan lain sebagainya karena pelaku merasa bahwa hukumannya ringan, hanya dipenjara dan seterusnya.

Sedangkan lihatlah ke negara yang masih menerapkan hukum Islam, seperti Arab Saudi. Bisa dibandingkan persentase pembunuhan dan tindak kriminal pada kategori yang sama dengan negara-negara lain, sangat jauh!

Oleh karena itu, tepatlah bahwa selain hukum Islam itu hanya melahirkan kezaliman baru! ya! karena hak korban tidak terbalaskan dengan setimpal! sebagaimana yang disebutkan pada ayat diatas.

Terakhir, cara untuk menekan jumlah kezaliman adalah dengan memulai dari diri sendiri dan keluarga untuk menjaga diri dari berbuat zalim dengan menunaikan hak orang lain yang menjadi kewajiban.

Semoga Allah Ta’ala menjaga kaum muslimin dan memberikan hidayah dan petunjuk-Nya untuk dapat menegakkan hukum-Nya secara kaffah.

Bagikan Halaman :

Previous Post
Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Posts

  • All Posts
  • Akhlaq
  • Akidah
  • Artikel Islam
  • DAKWAH
  • Fikih
  • Keluarga
  • Khutbah
  • Muslimah
  • Ramadan
  • Siroh
  • Umum
    •   Back
    • Belajar Islam
    • Hukum Islam
    •   Back
    • Kajian Rutin
    • Tabligh Akbar
    • Taklim
    • Kajian Muslimah
    •   Back
    • Khutbah Jum'at
    • Khutbah Hari Raya
    • Khutbah Umum
Load More

End of Content.

🕌 Jadwal Sholat
Bogor, Jawa Barat
--:--:--
Sholat berikutnya: Loading...
🌙
Subuh
--
🌅
Syuruq
--
☀️
Dzuhur
--
🌤️
Ashar
--
🌇
Maghrib
--
🌌
Isya
--

Kamu Mau Gabung Program Kebaikan ?

Mari bersama menghadirkan kepedulian melalui program Al Hisbah Peduli. Setiap bantuan yang diberikan menjadi langkah nyata untuk membantu dan berbagi kepada sesama.

Yayasan Al Hisbah adalah yayasan yang menaruh perhatian pada amar ma’ruf nahi mungkar dan dakwah kepada Allah ta’ala. Didirikan pada tahun 1431 H/2009 M.

Hisbah.or.id adalah situs media Islam online yang menyajikan berbagai konten Islam bermanfaat, dengan tujuan menyebarluaskan pengetahuan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan berbagai intisari Islam. Materi yang disajikan meliputi: artikel, eBook, audio, video dan poster dakwah.

Kontak Kami

Nomor Whatsapp / Telepon :

+6285883752092

Alamat Email :

yayasanalhisbah@gmail.com

Alamat Kantor :

Blok Pala, Jl. Raya Ciapus, Tamansari, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16610