Gagal Paham Kisah Pezina yang Menolong Seekor Anjing (Bagian Akhir)

Pada tulisan sebelumnya,kami telah menyebutkan teks hadits yang dimaksud dan memaparkan pemahaman ulama terhadap kisah didalamnya, dan pada tulisan berikut ini, kita akan mengulas titik gagal paham sebagian orang yang berdalih dengan hadits tersebut, yang mana selanjutnya mengada-ada dalam prakteknya, yang lagi masyhur di media akhir-akhir ini adalah seorang akhwat bercadar yang memelihara belasan anjing dirumahnya berdalih dengan hadits tersebut
Jadi benarkah anjing boleh dipelihara berdasarkan hadits tersebut?
Jawabannya perlu perincian sebagai berikut:

  1. Anjing tidak boleh dipelihara sebagai hewan peliharaan dirumah, karena dengan adanya anjing didalam rumah, berarti menghalangi malaikat untuk masuk, sebagaimana sabda beliau:

( إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلا صُورَةٌ )

“Sesungguhnya malaikat tidak memasuki rumah yang terdapat didalamnya anjing dan gambar“. (HR Ibnu Majah)

  1. Boleh memiliki anjing, tapi sekali bukan untuk hewan peliharaan dirumah, namun hanya untuk tiga tugas: Anjing pemburu, atau penjaga kebun, atau penjaga ternak.
    Dan bagi yang tetap memaksa untuk memeliharanya dirumah, maka pahalanya akan berkurang setiap hari.
    Sebagaimana Nabi Shalallahu’Alaihi Wa Sallam bersabda:

( مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ ) .

“Barangsiapa yang memelihara anjing selain sebagai anjing pemburu, penjaga ternak, dan tidak juga penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath(pahala yang besar) setiap harinya“. (HR Muslim)

Sebagian mungkin masih bertanya-tanya, apa bedanya antara dijadikan hewan peliharaan dan hewan penjaga, toh sama-sama dimiliki?!?
Secara ringkas, jawabannya karena anjing secara dzatnya berhukum najis seluruh badannya, baik itu liur atau bulunya, apakah itu anjing peliharaan atau anjing penjaga, semuanya sama hukumnya, dan pendapat ini adalah pendapat pilihan mayoritas ulama dan disuratkan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah didalam kitabnya “Al Muhadzdzab”.

Maka dengan menjadikan anjing sebagai hewan peliharaan didalam rumah, sama saja membiarkan seluruh isi rumah terkena najis anjing tersebut, sehingga menjadi tempat yang tidak suci dan sebagaimana yang kita ketahui, sesuatu yang terpapar najis anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali, jadi bagaimana mungkin seorang yang memelihara anjing dirumah dapat menjaga kesucian rumah dan segala isinya?
Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wa Sallam:

طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب. رواه مسلم

“Sucinya bejana kalian yang terkena liur anjing adalah dengan dicuci sebanyak tujuh kali, dan diawali dengan tanah“. (HR Muslim)

  1. Terakhir, kasus ini mengajarkan kepada kita bahwa dalam memahami agama ini harus melalui guru atau ulama, bukan dengan pemahaman pribadi yang tidak berkompeten di bidang agama.
    Dan ini merupakan perintah Allah Ta’ala didalam firman-Nya:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui“. (QS An Nahl: 43)

Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada segenap kaum muslimin dimanapun berada.

Penulis Muhammad Hadrami

Bagikan Halaman :

Previous Post
Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Posts

  • All Posts
  • Akhlaq
  • Akidah
  • Artikel Islam
  • DAKWAH
  • Fikih
  • Keluarga
  • Khutbah
  • Muslimah
  • Ramadan
  • Siroh
  • Umum
    •   Back
    • Belajar Islam
    • Hukum Islam
    •   Back
    • Kajian Rutin
    • Tabligh Akbar
    • Taklim
    • Kajian Muslimah
    •   Back
    • Khutbah Jum'at
    • Khutbah Hari Raya
    • Khutbah Umum
Load More

End of Content.

🕌 Jadwal Sholat
Bogor, Jawa Barat
--:--:--
Sholat berikutnya: Loading...
🌙
Subuh
--
🌅
Syuruq
--
☀️
Dzuhur
--
🌤️
Ashar
--
🌇
Maghrib
--
🌌
Isya
--

Kamu Mau Gabung Program Kebaikan ?

Mari bersama menghadirkan kepedulian melalui program Al Hisbah Peduli. Setiap bantuan yang diberikan menjadi langkah nyata untuk membantu dan berbagi kepada sesama.

Yayasan Al Hisbah adalah yayasan yang menaruh perhatian pada amar ma’ruf nahi mungkar dan dakwah kepada Allah ta’ala. Didirikan pada tahun 1431 H/2009 M.

Hisbah.or.id adalah situs media Islam online yang menyajikan berbagai konten Islam bermanfaat, dengan tujuan menyebarluaskan pengetahuan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan berbagai intisari Islam. Materi yang disajikan meliputi: artikel, eBook, audio, video dan poster dakwah.

Kontak Kami

Nomor Whatsapp / Telepon :

+6285883752092

Alamat Email :

yayasanalhisbah@gmail.com

Alamat Kantor :

Blok Pala, Jl. Raya Ciapus, Tamansari, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16610