Jangan Ada Intoleransi Diantara Kita

Toleransi adalah suatu sikap saling menghormati dan menghargai antarkelompok atau antarindividu dalam masyarakat atau dalam lingkup lainnya. Sikap toleransi menghindarkan terjadinya diskriminasi sekalipun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam suatu kelompok masyarakat. Contoh sikap toleransi secara umum antara lain: menghargai pendapat dan/atau pemikiran orang lain yang berbeda dengan kita serta saling tolong-menolong untuk kemanusiaan tanpa memandang suku/ras/agama/kepercayaannya.

Istilah toleransi mencakup banyak bidang. Salah satunya adalah agama. Toleransi Beragama merupakan sikap saling menghormati dan menghargai penganut agama lain. Diantaranya adalah: a. Tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama kita; b. Tidak mencela/menghina agama lain dengan alasan apapun; serta c. Tidak melarang ataupun mengganggu umat agama lain untuk beribadah sesuai agama/kepercayaannya.

Dalam kehidupan bermasyarakat, tumbuhnya sikap toleransi menimbulkan hidup yang damai saling berdampingan serta menghindarkan permusuhan.” (Wikipedia)

 

Dari defenisi diatas, dengan sederhana dapat kita tarik kesimpulan bahwa perilaku sebagian orang yang mempertanyakan sikap kaum muslimin yang tidak ikut dalam perayaan agama lain adalah keliru, bahkan sebagian non muslim yang memiliki kendali atas pegawai-pegawai muslim sampai memaksa mereka untuk mengenakan atribut khas natal dengan alasan loyalitas dan totalitas dalam pekerjaan, padahal hal tersebut adalah bentuk intoleransi terhadap kebebasan yang mereka usung dan gaungkan.

Masalah toleransi, sebenarnya mereka yang perlu belajar kepada islam, bukan malah menggurui kaum muslimin. Islam dari sejak 14 abad lalu, sedari awal ia datang menerangi peradaban manusia, sudahlah menetapkan pondasi toleransi antar umat beragama dan peribadatan mereka, sebagaimana yang gamblang disuratkan didalam firman Allah Ta’ala:

 

قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ(1)لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ(2)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(3)وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ(4)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(5)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ(6

“Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. al-Kafirun: 1-6).

 

Yakni masing-masing berpegang dengan keyakinannya tanpa memaksa pihak lain untuk mengikuti.

Kemudian sejarah juga menjadi saksi bagaimana khilafah islamiyyyah menjaga orang-orang kafir dzimmi yang tinggal didaerah kekuasaannya, keamanan mereka terjaga dan hak beribadah mereka terjamin. Bahkan saat situasi perangpun para mujahidin dilarang untuk menghancurkan rumah-rumah ibadah, atau membunuh para pendeta dan ahli ibadah yang tidak ikut berperang, orangtua, wanita dan anak-anak.

Bahkan khusus di satu firman, Allah Ta’ala menganjurkan kaum muslimin untuk berinteraksi dengan baik kepada non muslim, selama mereka tidak memerangi kaum muslimin dan menjajah negeri mereka, yaitu firman-Nya:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al-Mumtahanah : 8)

 

Maka, inilah Islam, yang mereka cap sebagai agama radikal nan intoleran, padahal semenjak awal hari peradabannya sudah meletakkan toleransi sebagai sikap dalam berinteraksi antar umat beragama, disaat agama-agama lain pada saat itu masih memandang perbedaan adalah hal yang harus ditiadakan, dan sekali lagi sejarah menjadi saksi, maka siapakah pihak intoleran yang memaksa kaum muslimin di Andalusia untuk murtad, bahkan dibunuh jika tidak melakukannya?

 

Dan berikut kutipan point-point fatwa MUI terkait hukum penggunaan atribut natal bagi kaum muslimin:

  1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
  2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
  3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
  4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
  5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
  6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim  untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.

(FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor 56  Tahun 2016

Tentang HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM)

 

Penyusun: Muhammad Hadhrami

Bagikan Halaman :

Previous Post
Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Posts

  • All Posts
  • Akhlaq
  • Akidah
  • Artikel Islam
  • DAKWAH
  • Fikih
  • Keluarga
  • Khutbah
  • Muslimah
  • Ramadan
  • Siroh
  • Umum
    •   Back
    • Belajar Islam
    • Hukum Islam
    •   Back
    • Kajian Rutin
    • Tabligh Akbar
    • Taklim
    • Kajian Muslimah
    •   Back
    • Khutbah Jum'at
    • Khutbah Hari Raya
    • Khutbah Umum
Load More

End of Content.

🕌 Jadwal Sholat
Bogor, Jawa Barat
--:--:--
Sholat berikutnya: Loading...
🌙
Subuh
--
🌅
Syuruq
--
☀️
Dzuhur
--
🌤️
Ashar
--
🌇
Maghrib
--
🌌
Isya
--

Kamu Mau Gabung Program Kebaikan ?

Mari bersama menghadirkan kepedulian melalui program Al Hisbah Peduli. Setiap bantuan yang diberikan menjadi langkah nyata untuk membantu dan berbagi kepada sesama.

Yayasan Al Hisbah adalah yayasan yang menaruh perhatian pada amar ma’ruf nahi mungkar dan dakwah kepada Allah ta’ala. Didirikan pada tahun 1431 H/2009 M.

Hisbah.or.id adalah situs media Islam online yang menyajikan berbagai konten Islam bermanfaat, dengan tujuan menyebarluaskan pengetahuan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan berbagai intisari Islam. Materi yang disajikan meliputi: artikel, eBook, audio, video dan poster dakwah.

Kontak Kami

Nomor Whatsapp / Telepon :

+6285883752092

Alamat Email :

yayasanalhisbah@gmail.com

Alamat Kantor :

Blok Pala, Jl. Raya Ciapus, Tamansari, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16610